Bantuan Kuota Dilanjutkan, Ini Besaran Kuota yang akan Diterima

Senin, 01 Maret 2021 - 16:29 WIB
loading...
Bantuan Kuota Dilanjutkan,...
Seorang siswa sekolah dasar (SD) salah satu sekolah di Jakarta mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara resmi mengumumkan bantuan kuota data internet akan dilanjutkan kembali di tahun ini. Setiap pelajar, mahasiswa, guru dan dosen akan menerima bantuan kuota tiap bulan selama 3 bulan.

Mendikbud menyampaikan, bantuan kuota akan diberikan kepada semua guru, dosen, pelajar dan mahasiswa. Tentunya bagi mereka yang tahun kemarin sudah menerima akan kembali disalurkan kembali bantuan kuota data di tahun ini.



Mantan petinggi Gojek ini menjelaskan, untuk peserta didik di jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) akan menerima bantuan kuota sebesar 7 GB perbulan. Sedangkan untuk peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah akan menerima 10 GB perbulan.

Sementara bantuan kuota data yang akan diterima untuk pendidik di jenjang Paud dan pendidikan dasar dan menengah sekitar 12 GB perbulan. "Untuk dosen dan mahasiswa akan menerima 15 GB perbulan," katanya pada Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 yang disiarkan di Youtube Kemendikbud, Senin (1/3).

Alumnus Harvard Business School ini menuturkan, tahun ini ada sedikit perbedaan yang diterapkan di bantuan kuota data. Yakni giga yang diterima penerima akan lebih kecil dari tahun lalu. Namun, katanya, fleksibilitas dalam pemakaian kuota lebih besar karena kuota ini merupakan kuota umum semua.



Sebelumnya, bantuan kuota data yang diberikan tahun lalu itu bagi siswa Paud menerima 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah pemakaian untuk kuota belajar. Bantuan kuota data internet untuk tahun 2021 akan mulai dibagikan Maret sampai 3 bulan kedepan.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3497 seconds (0.1#10.140)