Ini 8 Kegiatan Kampus Merdeka yang Bisa Diambil Mahasiswa
Senin, 08 Maret 2021 - 14:51 WIB
JAKARTA - Kemendikbud telah meluncurkan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka sejak tahun lalu untuk transformasi dalam pendidikan tinggi. Salah satu kebijakannya fleksibilitas yang diberikan kepada mahasiswa melalui 8 kegiatan pembelajaran.
Dikutip dari instagram Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud di @ditjen.dikti, salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah hak belajar tiga semester di luar program studi.
Bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3/2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi. Dalam implementasinya, terdapat 8 jenis kegiatan pembelajaran pengganti SKS (satuan kredit semester), dimana setiap kegiatan dinilai setara dengan 20 SKS.
Bentuk kegiatan pertama adalah pertukaran pelajar antar program studi pada perguruan tinggi yang sama. Maupun pertukaran pelajar dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda. Bisa juga pertukaran pelajar antar program studi pada perguruan tinggi yang berbeda.
Selanjutnya magang atau praktik kerja. Penyetaraan bobot magang atau praktik kerja dapat dikelompokkan menjadi 2 bentuk. Yaitu bentuk bebas (free form) dengan penyetaraan 20 sks tanpa penyetaraan dengan mata kuliah.
Ataupun magang berstruktur (structured form) dimana kegiatan ini disetarakan dengan 20 sks beserta penyetaraan mata kuliah yang kompetensinya sejalan dengan kegiatan magang.
Berikutnya adalah asistensi mengajar di satuan pendidikan. Mahasiswa bisa melakukan asistensi di sekolah dasar, menengah maupun atas. Sekolah tempat praktek mengajar dapat berada di kota maupun daerah terpencil.
Dikutip dari instagram Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud di @ditjen.dikti, salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah hak belajar tiga semester di luar program studi.
Bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3/2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi. Dalam implementasinya, terdapat 8 jenis kegiatan pembelajaran pengganti SKS (satuan kredit semester), dimana setiap kegiatan dinilai setara dengan 20 SKS.
Bentuk kegiatan pertama adalah pertukaran pelajar antar program studi pada perguruan tinggi yang sama. Maupun pertukaran pelajar dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda. Bisa juga pertukaran pelajar antar program studi pada perguruan tinggi yang berbeda.
Selanjutnya magang atau praktik kerja. Penyetaraan bobot magang atau praktik kerja dapat dikelompokkan menjadi 2 bentuk. Yaitu bentuk bebas (free form) dengan penyetaraan 20 sks tanpa penyetaraan dengan mata kuliah.
Ataupun magang berstruktur (structured form) dimana kegiatan ini disetarakan dengan 20 sks beserta penyetaraan mata kuliah yang kompetensinya sejalan dengan kegiatan magang.
Berikutnya adalah asistensi mengajar di satuan pendidikan. Mahasiswa bisa melakukan asistensi di sekolah dasar, menengah maupun atas. Sekolah tempat praktek mengajar dapat berada di kota maupun daerah terpencil.
tulis komentar anda