Ini 8 Kegiatan Kampus Merdeka yang Bisa Diambil Mahasiswa

Senin, 08 Maret 2021 - 14:51 WIB
Sejumlah mahasiswa mengikuti kuliah tatap muka. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kemendikbud telah meluncurkan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka sejak tahun lalu untuk transformasi dalam pendidikan tinggi. Salah satu kebijakannya fleksibilitas yang diberikan kepada mahasiswa melalui 8 kegiatan pembelajaran.

Dikutip dari instagram Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud di @ditjen.dikti, salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah hak belajar tiga semester di luar program studi.



Baca juga: Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri

Bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3/2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi. Dalam implementasinya, terdapat 8 jenis kegiatan pembelajaran pengganti SKS (satuan kredit semester), dimana setiap kegiatan dinilai setara dengan 20 SKS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!