Kemenag Bersama 5 Kementerian Bahas Formasi PPPK untuk Guru Agama Honorer

Selasa, 09 Maret 2021 - 13:36 WIB
Sekjen Kementerian Agama Nizar. Foto/Dok/Humas Kemenag
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) mulai melakukan pembahasan mengenai formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru agama yang berstatus honorer yang jumlahnya masih sangat terbatas.

Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan, formasi PPPK bagi guru agama telah dibahas bersama oleh tim dari enam Kementerian dan Lembaga Negara. Selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).



Baca juga: Muhammadiyah Protes Frasa Agama 'Raib' di Peta Jalan Pendidikan 2020-2035

Dikatakannya, pada 2021 formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000 orang dan itupun dialokasikan untuk sisa honorer K2. Padahal dari data Kementerian Agama tercatat setidaknya ada 120.000 guru agama yang berstatus honorer.

"Jumat (5/3/2021) lalu, sudah rapat enam kementerian dan lembaga membahas status mereka, termasuk Kementerian Agama," ujar Nizar dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Selasa (9/3/2021).

"Kami semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. Nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," tambah Nizar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!