Kemenag Bersama 5 Kementerian Bahas Formasi PPPK untuk Guru Agama Honorer
Selasa, 09 Maret 2021 - 13:36 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) mulai melakukan pembahasan mengenai formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru agama yang berstatus honorer yang jumlahnya masih sangat terbatas.
Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan, formasi PPPK bagi guru agama telah dibahas bersama oleh tim dari enam Kementerian dan Lembaga Negara. Selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikatakannya, pada 2021 formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000 orang dan itupun dialokasikan untuk sisa honorer K2. Padahal dari data Kementerian Agama tercatat setidaknya ada 120.000 guru agama yang berstatus honorer.
"Jumat (5/3/2021) lalu, sudah rapat enam kementerian dan lembaga membahas status mereka, termasuk Kementerian Agama," ujar Nizar dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Selasa (9/3/2021).
"Kami semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. Nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," tambah Nizar.
Pembahasan lintas K/L, dikatakan Nizar perlu dilakukan mengingat guru agama terbagi menjadi tiga yakni guru yang diangkat Kemenag, guru yang diangkat Kemendikbud, dan guru yang diangkat Pemda.
"Saat ini masih dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data, berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Verval data ini akan dilakukan Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Verval juga dilakukan Kemendikbud di setiap sekolah binaannya," jelas Nizar.
Formasi PPPK Kemendikbud tahun ini mencapai 1 juta. Sampai 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238. Sehingga, masih ada selisih 431.762 formasi yang belum terisi."Semoga honorer guru agama nantinya bisa mengisi formasi tersebut," tandas Nizar.
Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan, formasi PPPK bagi guru agama telah dibahas bersama oleh tim dari enam Kementerian dan Lembaga Negara. Selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikatakannya, pada 2021 formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000 orang dan itupun dialokasikan untuk sisa honorer K2. Padahal dari data Kementerian Agama tercatat setidaknya ada 120.000 guru agama yang berstatus honorer.
"Jumat (5/3/2021) lalu, sudah rapat enam kementerian dan lembaga membahas status mereka, termasuk Kementerian Agama," ujar Nizar dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Selasa (9/3/2021).
"Kami semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. Nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," tambah Nizar.
Pembahasan lintas K/L, dikatakan Nizar perlu dilakukan mengingat guru agama terbagi menjadi tiga yakni guru yang diangkat Kemenag, guru yang diangkat Kemendikbud, dan guru yang diangkat Pemda.
"Saat ini masih dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data, berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Verval data ini akan dilakukan Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Verval juga dilakukan Kemendikbud di setiap sekolah binaannya," jelas Nizar.
Formasi PPPK Kemendikbud tahun ini mencapai 1 juta. Sampai 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238. Sehingga, masih ada selisih 431.762 formasi yang belum terisi."Semoga honorer guru agama nantinya bisa mengisi formasi tersebut," tandas Nizar.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda