Muhammadiyah Protes Frasa Agama 'Raib' di Peta Jalan Pendidikan 2020-2035

Selasa, 09 Maret 2021 - 10:28 WIB
loading...
Muhammadiyah Protes...
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. Foto/Dok/Humas Uhamka
A A A
JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mempertanyakan raibnya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang kini tengah digodok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Haedar menyebut hilangnya frasa 'agama' merupakan bentuk melawan Konstitusi (inkonstitusional). Sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya yaitu: Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila.



“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” tanya Haedar Nashir seperti dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Selasa (9/3/2021).

Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 diluncurkan Kemendikbud guna menjalankan amanat untuk mencerdaskan bangsa. Peta jalan disusun sebagai rambu-rambu dalam sistem pendidikan nasional hingga 2035 mendatang. Meskipun hingga saat ini penyusunan peta jalan itu belum kunjung rampung.

Frasa agama juga absen dari Visi Pendidikan Indonesia 2035. Di mana visi itu hanya berbunyi, ‘Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai 'budaya' Indonesia dan Pancasila’.



Haedar memandang, hilangnya frasa ‘agama’ sebagai acuan nilai berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

“Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kata dia.

“Jadi inilah yang sering mengundang tanya, ini tim perumusnya alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang. Nah, problem ini adalah problem yang serius menurut saya yang perlu dijadikan masukan penting bagi pemerintah. Agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi di dalam Pasal 31,” terangnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Melawan Banjir dengan...
Melawan Banjir dengan Buku Digital, Jejak Perubahan dari SDN Tambakrejo 1 Semarang
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
5 Contoh Ucapan Galungan...
5 Contoh Ucapan Galungan dan Kuningan 2025 untuk Teman Sekolah
10 Ucapan Hari Kartini...
10 Ucapan Hari Kartini untuk Acara Sekolah, Penuh Makna
10 Ucapan Wafat Yesus...
10 Ucapan Wafat Yesus Kristus untuk Teman Sekolah, Singkat Penuh Makna
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Rekomendasi
Lyodra hingga Tiara...
Lyodra hingga Tiara Andini Siap Guncang Panggung Road to Grand Final Indonesian Idol XIII
Its Family Time! Ada...
Its Family Time! Ada Yang Makin Dekat Di Episode 4 Second Account dan My Comic Boyfriend!
3 Pemain Jebolan Piala...
3 Pemain Jebolan Piala Dunia U-17 di Indonesia yang Main di Semifinal Liga Champions Eropa 2024/2025
FFI Tingkatkan Pengelolaan...
FFI Tingkatkan Pengelolaan Organisasi Sampai Tingkat Provinsi
Tiga Alasan Utama Mundurnya...
Tiga Alasan Utama Mundurnya LG dari Proyek Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Fafage Banua vs Pangsuma Bermain Imbang 3-3
Berita Terkini
BINUS University Bangun...
BINUS University Bangun Ekosistem AI untuk Pendidikan Berkualitas dan Adaptif
36 menit yang lalu
BPDP Bantu Anak Petani...
BPDP Bantu Anak Petani Sawit dengan Beasiswa ke Perguruan Tinggi
4 jam yang lalu
Cara Mudah Cek Skor...
Cara Mudah Cek Skor UTBK 2025, Kapan Bisa Diakses?
4 jam yang lalu
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
4 jam yang lalu
Rektor UNJ: Diktisaintek...
Rektor UNJ: Diktisaintek Berdampak Jawab Tantangan Masa Depan Pendidikan Tinggi
7 jam yang lalu
Cara Mudah Cek Pengumuman...
Cara Mudah Cek Pengumuman Beasiswa LPDP 2025, Panduan Lengkap untuk Peserta Seleksi
7 jam yang lalu
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved