Kemendikbud Beberkan Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru 2021

Kamis, 18 Maret 2021 - 23:31 WIB
Selain itu kuota bagi penyandang disabilitas itu dipindahkan ke jalur afirmasi. Selanjutnya karena tahun lalu lampiran Surat Keterangan Domisili (SKD)membuat kisruh maka tahun ini diganti dengan Kartu Keluarga (KK) yang tersambung dengan sistem informasi di Dukcapil.

Namun, katanya, jika calon siswa ada yang tidak memiliki KK karena menjadi korban bencana alam atau bencana sosial maka KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili. Dia menambahkan, nilai UN yang biasa dipakai untuk jalur preestasi di SMP, SMA dan SMK akan diganti dengan raport yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat raport dari sekolah asal.

Kemudian jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia maka peserta didik bisa disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau wilayah pemerintah daerah lain terdekat. "Biasanya ada kerja sama atau pemerintah daerah. Antara provinsi atau kabupaten kota untuk mengakomodasi anak yang mungkin lebih dekat ke kabupaten tetangga dibanding kabupaten induknya," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!