Kemendikbud Beberkan Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru 2021

Kamis, 18 Maret 2021 - 23:31 WIB
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (18/3). Foto/Neneng Zubaidah
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjabarkan beberapa kebijakan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Mulai dari kenaikan kuota zonasi di SD sampai lampiran kartu keluarga yang diperlukan dalam PPDB tahun ini.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, tahun ini PPDB kembali digelar secara nasional. Namun ada beberapa perbedaan persyaratan yang termuat pada Permendikbud terbaru tentang PPDB 2021.



Baca juga: Ini yang Harus Disiapkan Sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Yang pertama, Jumeri menyebutkan, ada perubahan batas umur SD menjadi 7 tahun. Selain itu persentase jalur zonasi di jenjang SD itu menjadi 70 %. Dia mengatakan, tahun lalu di jenjang SD, SMP dan SMA itu minimal kuota zonasinya sama-sama 50%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!