Mas Menteri, Ini Alasan Guru Honorer Ingin Jadi PNS Bukan PPPK
Kamis, 18 Maret 2021 - 12:12 WIB
loading...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Nasib guru honorer di Indonesia masih terkatung-katung. Program 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) belum optimal karena masih menyisakan banyak persoalan.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk 270 juta, jumlah tenaga pendidik Indonesia belum sebanding. Jumlah guru honorer Indonesia cukup banyak, sekitar 1,6 juta orang. Angka terlihat saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan guru penerima bantuan kuota.
Baca juga: Komisi X DPR: Konsep Afirmasi PPPK Kemendikbud Mencederai Rasa Keadilan
Jumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 1,5 juta pada 2019. Namun, angka itu diprediksi terus berkurang karena adanya guru yang pensiun. Pemerintah menawarkan 1 juta PPPK sebagai solusi bagi guru honorer, baik yang terbentur batasan usia 35 tahun maupun yang belum lolos tes calon PNS (CPNS).
Status PPPK akan membuat penghasilan guru honorer menjadi sama dengan PNS. Namun, tidak mendapatkan pensiun. Satu lagi yang membuat was-was, sewaktu-waktu mereka bisa diputus kontrak kerjanya. Sementara ini, PPPK menjadi jalan tengah untuk para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun mengingat mereka terbentur Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana batas maksimal jadi PNS 35 tahun.
Berkarir menjadi guru honorer membutuhkan kesiapan mental dan kesabaran karena pendapatannya sangat kecil. Kadang jauh di bawah upah minimum daerah (UMR). Gaji mereka berkisar Rp500.000-1.500.000 per bulan. Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih mengatakan jika pemerintah tidak menyelesaikan masalah guru honorer, tabungan masalah akan terus bertambah.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Sekolah Tatap Muka Perlu Segera Dilakukan
Sebagai negara dengan jumlah penduduk 270 juta, jumlah tenaga pendidik Indonesia belum sebanding. Jumlah guru honorer Indonesia cukup banyak, sekitar 1,6 juta orang. Angka terlihat saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan guru penerima bantuan kuota.
Baca juga: Komisi X DPR: Konsep Afirmasi PPPK Kemendikbud Mencederai Rasa Keadilan
Jumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 1,5 juta pada 2019. Namun, angka itu diprediksi terus berkurang karena adanya guru yang pensiun. Pemerintah menawarkan 1 juta PPPK sebagai solusi bagi guru honorer, baik yang terbentur batasan usia 35 tahun maupun yang belum lolos tes calon PNS (CPNS).
Status PPPK akan membuat penghasilan guru honorer menjadi sama dengan PNS. Namun, tidak mendapatkan pensiun. Satu lagi yang membuat was-was, sewaktu-waktu mereka bisa diputus kontrak kerjanya. Sementara ini, PPPK menjadi jalan tengah untuk para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun mengingat mereka terbentur Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana batas maksimal jadi PNS 35 tahun.
Berkarir menjadi guru honorer membutuhkan kesiapan mental dan kesabaran karena pendapatannya sangat kecil. Kadang jauh di bawah upah minimum daerah (UMR). Gaji mereka berkisar Rp500.000-1.500.000 per bulan. Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih mengatakan jika pemerintah tidak menyelesaikan masalah guru honorer, tabungan masalah akan terus bertambah.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Sekolah Tatap Muka Perlu Segera Dilakukan
Lihat Juga :