Komisi X DPR: Konsep Afirmasi PPPK Kemendikbud Mencederai Rasa Keadilan

Kamis, 11 Maret 2021 - 13:28 WIB
loading...
Komisi X DPR: Konsep...
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbud di Gedung DPR, Rabu (10/3). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kebijakan afirmasi dalam seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mendapat respon keras dari Komisi X DPR RI .

"Apa yang dikemukakan Mas Menteri perlu dikaji lebih jauh karena bisa melukai rasa keadilan dan mencederai apa yang menjadi harapan bersama," kata anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (11/3/2021).



Menurutnya, kebijakan Afirmasi untuk Passing grade hanya sebesar 15 % untuk peserta dengan umur 40 tahun ke atas dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir perlu ditinjau ulang.

Kenapa demikian, lanjut dia, karena yang dibutuhkan oleh para honorer, baik pendidik dan tenaga kependidikan ini adalah adanya politicall wisdom, pengakuan legal formal dari pemerintah terhadap perjuangan serta dedikasi dalam turut serta mencerdaskan kehidupan sebagaimana amanat konstitusi. "Itu aspirasi yang berkembang dan menjadi harapan para guru dan tenaga pendidikan," Tandasnya.

Lebih lanjut, Muhamad Nur menegaskan, formula dan skema terkait Penerimaan PPPK sedang dibahas secara intensif di Panja tentang Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN (PGTKH-ASN). "Karena itu, terkait formasi CPNS dan PPPK khusus Kemendikbud lebih bijak bila di hold dulu, sambil menunggu tuntasnya panja DPR RI bekerja," terangnya.



Sebelumnya, Kemendikbud akan memberikan afirmasi, yakni bonus nilai kepada guru yang berusia 40 tahun ke atas dan juga guru penyandang disabilitas pada seleksi guru PPPK.

Kemendikbud memikirkan bagaimana caranya mendukung atau memberikan nilai tambah kepada pengalaman di dalam dunia pendidikan tanpa harus mengurangi minimum kompetensi yang diperlukan melalui tes seleksi guru PPPK.

Kemendikbud menilai pengalaman adalah suatu hal yang tidak bisa diukur oleh tes tetapi itu juga harus dinilai. "Jadinya setelah juga berdiskusi dengan Kemenpan RB dan melakukan berbagai macam negosiasi, jadi kita menentukan kita akan memberikan bonus poin untuk passing grade," kata Mendikbud pada Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbud, Rabu (10/3).
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2857 seconds (0.1#10.140)