Komisi X DPR: Konsep Afirmasi PPPK Kemendikbud Mencederai Rasa Keadilan
Kamis, 11 Maret 2021 - 13:28 WIB
loading...
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbud di Gedung DPR, Rabu (10/3). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan afirmasi dalam seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mendapat respon keras dari Komisi X DPR RI .
"Apa yang dikemukakan Mas Menteri perlu dikaji lebih jauh karena bisa melukai rasa keadilan dan mencederai apa yang menjadi harapan bersama," kata anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Mendikbud Janjikan Bonus Ini untuk Guru Honorer Berusia di Atas 40 Tahun
Menurutnya, kebijakan Afirmasi untuk Passing grade hanya sebesar 15 % untuk peserta dengan umur 40 tahun ke atas dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir perlu ditinjau ulang.
Kenapa demikian, lanjut dia, karena yang dibutuhkan oleh para honorer, baik pendidik dan tenaga kependidikan ini adalah adanya politicall wisdom, pengakuan legal formal dari pemerintah terhadap perjuangan serta dedikasi dalam turut serta mencerdaskan kehidupan sebagaimana amanat konstitusi. "Itu aspirasi yang berkembang dan menjadi harapan para guru dan tenaga pendidikan," Tandasnya.
"Apa yang dikemukakan Mas Menteri perlu dikaji lebih jauh karena bisa melukai rasa keadilan dan mencederai apa yang menjadi harapan bersama," kata anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Mendikbud Janjikan Bonus Ini untuk Guru Honorer Berusia di Atas 40 Tahun
Menurutnya, kebijakan Afirmasi untuk Passing grade hanya sebesar 15 % untuk peserta dengan umur 40 tahun ke atas dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir perlu ditinjau ulang.
Kenapa demikian, lanjut dia, karena yang dibutuhkan oleh para honorer, baik pendidik dan tenaga kependidikan ini adalah adanya politicall wisdom, pengakuan legal formal dari pemerintah terhadap perjuangan serta dedikasi dalam turut serta mencerdaskan kehidupan sebagaimana amanat konstitusi. "Itu aspirasi yang berkembang dan menjadi harapan para guru dan tenaga pendidikan," Tandasnya.
Lihat Juga :