Mendikbud Janjikan Bonus Ini untuk Guru Honorer Berusia di Atas 40 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat akan memberikan afirmasi, yakni bonus nilai kepada guru yang berusia 40 tahun ke atas dan juga guru penyandang disabilitas pada seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kemendikbud memikirkan bagaimana caranya mendukung atau memberikan nilai tambah kepada pengalaman di dalam dunia pendidikan tanpa harus mengurangi minimum kompetensi yang diperlukan melalui tes seleksi guru PPPK.
Mendikbud menjelaskan, Kemendikbud menilai pengalaman adalah suatu hal yang tidak bisa diukur oleh tes tetapi itu juga harus dinilai. "Jadinya setelah juga berdiskusi dengan Kemenpan RB dan melakukan berbagai macam negosiasi, jadi kita menentukan kita akan memberikan bonus poin untuk passing grade," katanya pada Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbud yang disiarkan daring, Rabu (10/3).
Nadiem menjelaskan, berapapun passing grade yang akan diterima guru dengan umur 40 tahun ke atas dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir akan mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau bonus sebanyak 15 % dari nilai maksimal.
Selain itu, bagi peserta penyandang disabilitas juga akan mendapat nilai bonus 10%. Menurutnya, kebijakan afirmasi ini diberikan tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan.
"Afirmasi ini bukan kita berikan karena dia memang sudah lama bekerja. Bukan. Kita memberikan afirmasi ini karena menurut kami pengalaman itu ada nilainya dan harus dihargai dan belum tentu bisa dilihat melalui tes," ujarnya.
Disisi lain, dia menuturkan, bagi peserta tes yang sudah memiliki sertifikasi guru ada juga kabar gembiranya. Dia menjelaskan, tes seleksi guru PPPK ini terdiri dari beberapa komponen yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosiokultural dan komponen wawancara.
Lalu, dia melanjutkan, bagi peserta yang sudah mendapatkan sertifikasi guru maka dia akan mendapatkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis. Namun mereka juga tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural dan wawancara.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kemendikbud memikirkan bagaimana caranya mendukung atau memberikan nilai tambah kepada pengalaman di dalam dunia pendidikan tanpa harus mengurangi minimum kompetensi yang diperlukan melalui tes seleksi guru PPPK.
Mendikbud menjelaskan, Kemendikbud menilai pengalaman adalah suatu hal yang tidak bisa diukur oleh tes tetapi itu juga harus dinilai. "Jadinya setelah juga berdiskusi dengan Kemenpan RB dan melakukan berbagai macam negosiasi, jadi kita menentukan kita akan memberikan bonus poin untuk passing grade," katanya pada Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbud yang disiarkan daring, Rabu (10/3).
Nadiem menjelaskan, berapapun passing grade yang akan diterima guru dengan umur 40 tahun ke atas dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir akan mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau bonus sebanyak 15 % dari nilai maksimal.
Selain itu, bagi peserta penyandang disabilitas juga akan mendapat nilai bonus 10%. Menurutnya, kebijakan afirmasi ini diberikan tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan.
"Afirmasi ini bukan kita berikan karena dia memang sudah lama bekerja. Bukan. Kita memberikan afirmasi ini karena menurut kami pengalaman itu ada nilainya dan harus dihargai dan belum tentu bisa dilihat melalui tes," ujarnya.
Disisi lain, dia menuturkan, bagi peserta tes yang sudah memiliki sertifikasi guru ada juga kabar gembiranya. Dia menjelaskan, tes seleksi guru PPPK ini terdiri dari beberapa komponen yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosiokultural dan komponen wawancara.
Lalu, dia melanjutkan, bagi peserta yang sudah mendapatkan sertifikasi guru maka dia akan mendapatkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis. Namun mereka juga tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural dan wawancara.
(mpw)