Mendikbud Janjikan Bonus Ini untuk Guru Honorer Berusia di Atas 40 Tahun
Rabu, 10 Maret 2021 - 20:18 WIB
loading...
Sejumlah Guru honorer memperjuangkan nasibnya agar diangkat menjadi PNS ke pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat akan memberikan afirmasi, yakni bonus nilai kepada guru yang berusia 40 tahun ke atas dan juga guru penyandang disabilitas pada seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kemendikbud memikirkan bagaimana caranya mendukung atau memberikan nilai tambah kepada pengalaman di dalam dunia pendidikan tanpa harus mengurangi minimum kompetensi yang diperlukan melalui tes seleksi guru PPPK.
Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Pelaksanaan Ujian Seleksi Guru PPPK
Mendikbud menjelaskan, Kemendikbud menilai pengalaman adalah suatu hal yang tidak bisa diukur oleh tes tetapi itu juga harus dinilai. "Jadinya setelah juga berdiskusi dengan Kemenpan RB dan melakukan berbagai macam negosiasi, jadi kita menentukan kita akan memberikan bonus poin untuk passing grade," katanya pada Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbud yang disiarkan daring, Rabu (10/3).
Nadiem menjelaskan, berapapun passing grade yang akan diterima guru dengan umur 40 tahun ke atas dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir akan mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau bonus sebanyak 15 % dari nilai maksimal.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kemendikbud memikirkan bagaimana caranya mendukung atau memberikan nilai tambah kepada pengalaman di dalam dunia pendidikan tanpa harus mengurangi minimum kompetensi yang diperlukan melalui tes seleksi guru PPPK.
Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Pelaksanaan Ujian Seleksi Guru PPPK
Mendikbud menjelaskan, Kemendikbud menilai pengalaman adalah suatu hal yang tidak bisa diukur oleh tes tetapi itu juga harus dinilai. "Jadinya setelah juga berdiskusi dengan Kemenpan RB dan melakukan berbagai macam negosiasi, jadi kita menentukan kita akan memberikan bonus poin untuk passing grade," katanya pada Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbud yang disiarkan daring, Rabu (10/3).
Nadiem menjelaskan, berapapun passing grade yang akan diterima guru dengan umur 40 tahun ke atas dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir akan mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau bonus sebanyak 15 % dari nilai maksimal.
Lihat Juga :