Begini Cara Kemendikbud Antisipasi Penyalahgunaan Dana BOS

Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:01 WIB
Sesdirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Sutanto pada diskusi FMB9 Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah, Jumat (26/3). Foto/Humas Kemendikbud
JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan pemerintah ke sekolah nilainya mencapai triliunan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun memiliki cara untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan BOS tersebut.

Sekretaris Dirjen Pendidikan Anak Usia Dasar, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Sutanto mengatakan, untuk penggunaan dana BOS sudah diatur petunjuk teknisnya didalam Permendikbud No 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.



Baca juga: BNSP-Kemendikbud Siap Wujudkan Link and Match 149 Skema Sertifikasi Nasional

"Artinya kepala sekolah jika ingin membelanjakan maka harus mengikuti itu. Walaupun sudah ada fleksibilitas," katanya pada diskusi FMB9 Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah, Jumat (26/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!