Begini Cara Kemendikbud Antisipasi Penyalahgunaan Dana BOS

Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:01 WIB
Sutanto melanjutkan, Kemendikbud kedepannya juga akan mengembangkan pembelanjaan dana BOS melalui sistem cashless. Sehingga sekolah pun nanti untuk membelanjakan keperluan sekolah tidak perlu secara tunai, katanya, namun dengan sistem belanja cashless.

Sutanto menuturkan, sistem cashless ini untuk menghindari penyalahgunaan dari internal sekolah. Namun selain itu, katanya, juga untuk mengantisipasi tekanan dari oknum tertentu yang datang ke sekolah untuk meminta uang. "Kedepan akan dibuat seperti itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan," ujarnya.

Baca juga: Di Kompetisi Peradilan Semu Internasional, Mahasiswa Unpad Raih 2 Penghargaan

Dia menerangkan, saat ini untuk meningkatkan tata kelola dan meningkatkan integritas dana BOS sistem pelaporan dana BOS pun sudah tidak memakai sistem manual. Melainkan dengan sistem pelaporan melalui portal BOS Salur. Kemudian ada katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) untuk pembelanjaan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pada 2021 ini dana BOS akan disalurkan ke 216.662 satuan pendidikan. Baik untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK dan juga SLB diseluruh Indonesia. Total dana BOS tahun ini sekitar Rp52,5 triliun.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!