Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, P2G: Ada Keteledoran Tim Penyusun

Senin, 19 April 2021 - 05:20 WIB
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Diduga karena keteledoran tim penyusun.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan pihaknya memang mendorong agar ada program dan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), seperti penyederhanaan kurikulum yang mengubah beberapa nomenklatur teknis. Salah satunya, perlu adanya payung hukum atas kebijakan mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Asesmen Nasional (AN)



Baca juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tak Dicantumkan Jadi Kurikulum Wajib, Ini Kritik DPR

Perhimpunan Guru menilai PP tersebut telah memuat jelas mengenai nomenklatur AN dan kerangka dasar kurikulum. “Namun, yang disayangkan adalah dalam Pasal 40 (angka 3) tidak lagi memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib khususnya di perguruan tinggi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (16/4).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!