Pancasila dan Bahasa Indonesia Tak Dicantumkan Jadi Kurikulum Wajib, Ini Kritik DPR
Jum'at, 16 April 2021 - 14:21 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengkritik pemerintah mengenai pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan . Dia pun meminta pemerintah agar lebih teliti sebelum mengesahkan suatu peraturan.
"Kurikulum wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi hilang dalam kurikulum pendidikan tinggi di PP No.57 tahun 2021, padahal sudah diatur dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT)," kata Fikri kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Ini Tips Mengatur Pola Makan Saat Puasa dari Ahli Gizi UNAIR
Fikri juga meminta kepada pemerintah untuk membaca ulang Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang sudah mengatur kurikulum wajib di universitas. Dalam Pasal 35 ayat (3) menyebutkan, kurikulum perguruan tinggi wajib memuat 4 mata kuliah, yakni: agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
Namun sayangnya, lanjut dia, ternyata di dalam PP no.57/2021 terutama pasal 40 ayat (3) menyebutkan hanya tiga mata kuliah wajib yang ada dalam Kurikulum pendidikan tinggi yakni, pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; dan bahasa.
"Kurikulum wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi hilang dalam kurikulum pendidikan tinggi di PP No.57 tahun 2021, padahal sudah diatur dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT)," kata Fikri kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Ini Tips Mengatur Pola Makan Saat Puasa dari Ahli Gizi UNAIR
Fikri juga meminta kepada pemerintah untuk membaca ulang Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang sudah mengatur kurikulum wajib di universitas. Dalam Pasal 35 ayat (3) menyebutkan, kurikulum perguruan tinggi wajib memuat 4 mata kuliah, yakni: agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
Namun sayangnya, lanjut dia, ternyata di dalam PP no.57/2021 terutama pasal 40 ayat (3) menyebutkan hanya tiga mata kuliah wajib yang ada dalam Kurikulum pendidikan tinggi yakni, pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; dan bahasa.
Lihat Juga :