Pancasila dan Bahasa Indonesia Tak Dicantumkan Jadi Kurikulum Wajib, Ini Kritik DPR
Jum'at, 16 April 2021 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
"Saya menduga ada yang lupa membaca Undang Undang sebelum PP ini terbit, padahal posisi UU itu ada di atas PP," ujar Fikri. Karenanya, dia menekankan perlunya pemerintah membaca atau minimal mengharmonisasi peraturan sebelum diterbitkan," ujarnya.
Baca juga: 2 Mahasiswa UNS Raih Juara 2 di Kompetisi STATFEST
Politikus PKS ini melanjutkan, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya siaran pers yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Siaran pers tersebut antara lain menyebutkan, secara hukum UU NO.12/2012 tetap berlaku. Sehingga mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi."Namun demikian, siaran pers saja tidak bisa menggugurkan ketentuan regulasi yang sudah diteken, PP ini harus direvisi!," tegasnya.
Karena, Fikri menjelaskan, PP 57/2021 tidak hanya mengatur jenjang pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan konsideran UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), namun juga mengatur jenjang pendidikan tinggi. "Maka, harusnya juga mengacu pada UU Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012," pungkas Fikri.
Baca juga: 2 Mahasiswa UNS Raih Juara 2 di Kompetisi STATFEST
Politikus PKS ini melanjutkan, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya siaran pers yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Siaran pers tersebut antara lain menyebutkan, secara hukum UU NO.12/2012 tetap berlaku. Sehingga mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi."Namun demikian, siaran pers saja tidak bisa menggugurkan ketentuan regulasi yang sudah diteken, PP ini harus direvisi!," tegasnya.
Karena, Fikri menjelaskan, PP 57/2021 tidak hanya mengatur jenjang pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan konsideran UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), namun juga mengatur jenjang pendidikan tinggi. "Maka, harusnya juga mengacu pada UU Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012," pungkas Fikri.
(mpw)
Lihat Juga :