Ingin Tahu Legalitas PTS, Cek Kampus Terdaftar Resmi di PD Dikti Kemendikbud
Kamis, 29 April 2021 - 16:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong masyarakat untuk aktif memeriksa legalitas suatu perguruan tinggi yang beroperasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendikbud.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Polaris Siregar mengatakan, melalui portal PD Dikti Kemendikbud tersebut tertera seluruh perguruan tinggi dan program studi yang berstatus legal yang beroperasi di Indonesia.
"Kalau membedakan yang asli dan yang palsu ya tentu kita harapkan publik dapat mengakses Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti," katanya pada konferensi pers daring, Kamis (28/4).
Polaris menjelaskan, portal PD Dikti itu tidak hanya menyediakan data status perguruan tinggi yang di bawah Kemendikbud. Akan tetapi yang berada di bawah koordinasi kementerian atau badan lain. Misalnya, perguruan tinggi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama dan juga PTS.
Penelusuran legalitas suatu kampus ini memang diperlukan. Sebab, Polaris menjelaskan, mahasiswanya tidak akan diakui hasil belajarnya jika kuliah di kampus yang tidak berizin resmi.
"Oleh karena itu perlu peran kita semua mengingatkan supaya mahasiswa kritis. Dia tahu kuliah di mana dan apakah tempat kuliahnya itu sudah legal. Itu sangat perlu dan mudah diakses internet," ujarnya.
Diketahui, saat ini ditemukan dugaan 5 SK izin operasional PTS palsu. Kemendikbud menyatakan, belum ada mahasiswa yang kuliah di PTS ilegal ini.
"Mengakses portal PD Dikti justru suatu instrumen paling mudah dan aman untuk mengantisipasi hal seperti ini," pungkasnya.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Polaris Siregar mengatakan, melalui portal PD Dikti Kemendikbud tersebut tertera seluruh perguruan tinggi dan program studi yang berstatus legal yang beroperasi di Indonesia.
"Kalau membedakan yang asli dan yang palsu ya tentu kita harapkan publik dapat mengakses Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti," katanya pada konferensi pers daring, Kamis (28/4).
Polaris menjelaskan, portal PD Dikti itu tidak hanya menyediakan data status perguruan tinggi yang di bawah Kemendikbud. Akan tetapi yang berada di bawah koordinasi kementerian atau badan lain. Misalnya, perguruan tinggi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama dan juga PTS.
Penelusuran legalitas suatu kampus ini memang diperlukan. Sebab, Polaris menjelaskan, mahasiswanya tidak akan diakui hasil belajarnya jika kuliah di kampus yang tidak berizin resmi.
Baca Juga
"Oleh karena itu perlu peran kita semua mengingatkan supaya mahasiswa kritis. Dia tahu kuliah di mana dan apakah tempat kuliahnya itu sudah legal. Itu sangat perlu dan mudah diakses internet," ujarnya.
Diketahui, saat ini ditemukan dugaan 5 SK izin operasional PTS palsu. Kemendikbud menyatakan, belum ada mahasiswa yang kuliah di PTS ilegal ini.
"Mengakses portal PD Dikti justru suatu instrumen paling mudah dan aman untuk mengantisipasi hal seperti ini," pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda