Ingin Tahu Legalitas PTS, Cek Kampus Terdaftar Resmi di PD Dikti Kemendikbud

Kamis, 29 April 2021 - 16:11 WIB
Konferensi pers daring penemuan dugaan 5 SK izin operasional PTS palsu. Foto/tangkapan layar zoom.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong masyarakat untuk aktif memeriksa legalitas suatu perguruan tinggi yang beroperasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendikbud.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Polaris Siregar mengatakan, melalui portal PD Dikti Kemendikbud tersebut tertera seluruh perguruan tinggi dan program studi yang berstatus legal yang beroperasi di Indonesia.



Baca juga: Kemendikbud Ungkap 5 SK Izin Operasional PTS yang Diduga Palsu

"Kalau membedakan yang asli dan yang palsu ya tentu kita harapkan publik dapat mengakses Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti," katanya pada konferensi pers daring, Kamis (28/4).

Polaris menjelaskan, portal PD Dikti itu tidak hanya menyediakan data status perguruan tinggi yang di bawah Kemendikbud. Akan tetapi yang berada di bawah koordinasi kementerian atau badan lain. Misalnya, perguruan tinggi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama dan juga PTS.

Penelusuran legalitas suatu kampus ini memang diperlukan. Sebab, Polaris menjelaskan, mahasiswanya tidak akan diakui hasil belajarnya jika kuliah di kampus yang tidak berizin resmi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!