Sangat Dinanti, Akhirnya Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bisa Cair Sebagian

Jum'at, 21 Mei 2021 - 21:01 WIB
Seorang guru madrasah menggelar pembelajaran tatap muka di sebuah mushola di wilayah Jawa Barat. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sudah mulai cair. Untuk tahap awal, TPG ini dicairkan untuk periode tiga bulan, Januari-Maret.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, TPG diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta. Tunjangan tersebut meliputi TPG bagi guru madrasah yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).



"Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi," tegas M Zain seperti dilansir dalam laman resmi Kemenag, Jumat (21/5/2021).



Menurut M Zain, pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

"Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," jelas M Zain.



"Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka," sambungnya.

Ke depan, lanjut M Zain, Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang masih rendah pencairannya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More