Begini Tips Pilih Hewan Kurban dari Pakar IPB University
Sabtu, 19 Juni 2021 - 06:25 WIB
“Biasanya, hewan tersebut punya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” ujar drh Supra Tino, yang merupakan peneliti di Halal Science Center (HSC) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University melalui siaran pers, Jumat (18/6).
Baca juga: Ini Alasan Nadiem Makarim Ingin Sekat di Perguruan Tinggi Dihapus
Untuk mengetahui hewan sehat, ia juga menjelaskan tata cara menilai hewan yang sehat. Pertama, hewan dilihat dari sisi kanan, kiri depan dan belakang untuk melihat kondisi fisiknya. Kedua, sebelum membeli hewan, pembeli dapat meminta pedagang untuk menjalankan hewan yang mau dibeli.
Ketiga, perlu memeriksa kaki dan kuku hewannya. Keempat, memberikan pakan pada hewan, dan memeriksa secara seksama lubang tubuh dan mata. Serta yang terakhir adalah memeriksa cermin hidung, apabila kering maka menunjukkan hewat tersebut sakit atau demam.
Syarat hewan qurban berikutnya adalah hewan tersebut tidak cacat. Ciri hewan yang cacat antara lain telinga rusak, ekor terpotong, pincang, buta, dan buah zakar atau testis tidak lengkap.
Dosen IPB University itu juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yaitu, "Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging/berlemak. "
Baca juga: Ini Alasan Nadiem Makarim Ingin Sekat di Perguruan Tinggi Dihapus
Untuk mengetahui hewan sehat, ia juga menjelaskan tata cara menilai hewan yang sehat. Pertama, hewan dilihat dari sisi kanan, kiri depan dan belakang untuk melihat kondisi fisiknya. Kedua, sebelum membeli hewan, pembeli dapat meminta pedagang untuk menjalankan hewan yang mau dibeli.
Ketiga, perlu memeriksa kaki dan kuku hewannya. Keempat, memberikan pakan pada hewan, dan memeriksa secara seksama lubang tubuh dan mata. Serta yang terakhir adalah memeriksa cermin hidung, apabila kering maka menunjukkan hewat tersebut sakit atau demam.
Syarat hewan qurban berikutnya adalah hewan tersebut tidak cacat. Ciri hewan yang cacat antara lain telinga rusak, ekor terpotong, pincang, buta, dan buah zakar atau testis tidak lengkap.
Dosen IPB University itu juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yaitu, "Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging/berlemak. "
Lihat Juga :