Kemendikbudristek: Penerima BSU Segera Aktivasi Rekening di Bank Penyalur
Sabtu, 19 Juni 2021 - 11:00 WIB
2. Penerima
-Kartu Tanda Penduduk(KTP)
-Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada
-Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website ini
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini diberi materai dan ditandatangani.
3. Bank Penyalur
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
-Kartu Tanda Penduduk(KTP)
-Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada
-Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website ini
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini diberi materai dan ditandatangani.
3. Bank Penyalur
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
(mpw)
Lihat Juga :