Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:11 WIB
Baca juga: 137.326 Siswa Diterima di Sekolah Pilihan, Kuota PPDB Tahap I Tersisa 40.623 Kursi

Ketentuan Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi

- Kuota SD 73% dari daya tampung

- Hanya dapat memiliih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama

Mekanisme Jalur Zonasi

- Kuota SMP: 50% dari daya tampung

- Kuota SMA: 50 % dadi daya tampung

- Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020

Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:

a. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta

b. CPDB dapat memilih sekolah tujuan:

- Maks 3 sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

- Maks 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

c. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung

Timeline Jalur Zonasi Jenjang SD:

1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah

- 21-23 Juni 2021

- 24 Jam*

2. Proses Seleksi

- 21-23 Juni 2021

- 24 Jam**

3. Pengumuman

- 23 Juni
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!