Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui
Selasa, 22 Juni 2021 - 13:11 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Jalur Zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 dibuka. Simak apa saja poin-poin penting yang dibutuhkan sebagai informasi awal agar anak bisa diterima di sekolah tujuan.
Dikutip dari instagram resmi PPDB DKI Jakarta di @officialppdbdki, Selasa (22/6), zona adalah pengelompokan satuan pendidikan berdasar lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan.
Baca juga: Jangan Terlewat! Mulai 21-23 Juni, PPDB Jalur Zonasi SD DKI Dibuka
Jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan:
1. Sebaran sekolah
2. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut
3. Data sebaran domisili calon peserta didik
Untuk mengecek zona sekolah terdekat bisa diakses melalui Keputusan Gubernur No 608 Tahun 2021 melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/
Peruntukkan Jalur Zonasi:
1. Bagi CPDB
2. Berdomisili didalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda
Baca juga: Positivity Rate Melonjak, KPAI Minta Hentikan Ujicoba PTM dan Tunda Buka Sekolah
Jenjang SD:
- kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju
Jenjang SMP dan SMA:
- Prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
- Prioritas kedua: RT Domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan
- Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju
Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
1. Usia dari yang tertua ke yang termuda
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Dikutip dari instagram resmi PPDB DKI Jakarta di @officialppdbdki, Selasa (22/6), zona adalah pengelompokan satuan pendidikan berdasar lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan.
Baca juga: Jangan Terlewat! Mulai 21-23 Juni, PPDB Jalur Zonasi SD DKI Dibuka
Jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan:
1. Sebaran sekolah
2. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut
3. Data sebaran domisili calon peserta didik
Untuk mengecek zona sekolah terdekat bisa diakses melalui Keputusan Gubernur No 608 Tahun 2021 melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/
Peruntukkan Jalur Zonasi:
1. Bagi CPDB
2. Berdomisili didalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda
Baca juga: Positivity Rate Melonjak, KPAI Minta Hentikan Ujicoba PTM dan Tunda Buka Sekolah
Jenjang SD:
- kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju
Jenjang SMP dan SMA:
- Prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
- Prioritas kedua: RT Domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan
- Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju
Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
1. Usia dari yang tertua ke yang termuda
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Lihat Juga :