Ini Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMA-SMK Negeri di Jateng

Selasa, 22 Juni 2021 - 21:20 WIB
b. CPS memasukkan kata kunci yang meliputi: NISN, NIK dan Tanggal Lahir

c. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas

d. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun

e. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token

Baca juga: Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui

1.2 Aktivasi Akun

a. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi"

b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 1.1 dan dalam pengajuan akun CPD melengkapi alamat email

c. Langkah terakhir, CPD membuat password. Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB

2. Calon peserta didik yang belum melakukan input, yaitu CPD yang merupakan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar provinsi Jawa Tengah, lulusan pendidikan Non Formal (Paket B) dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021 yang belum input data sebagaimana dalam angka 1, melakukan input data pada satuan pendidikan SMA/SMK negeri di wilayah Kabupaten/Kota dengan ketentuan:

2.1 Pengajuan Akun

a. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id

b. CPD yang belum melakukan input data diminta melengkapi data pada formulir "info peserta" secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:

- Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum TA pelajaran 2020/2021)

- Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mapel yang ditentukan)

- Piagam/sertifikat kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)

- Bukti kepemilikan kartu PIP/KIP (bagi yang memiliki)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!