Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jalur Zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 dibuka. Simak apa saja poin-poin penting yang dibutuhkan sebagai informasi awal agar anak bisa diterima di sekolah tujuan.
Dikutip dari instagram resmi PPDB DKI Jakarta di @officialppdbdki, Selasa (22/6), zona adalah pengelompokan satuan pendidikan berdasar lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan.
Jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan:
1. Sebaran sekolah
2. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut
3. Data sebaran domisili calon peserta didik
Untuk mengecek zona sekolah terdekat bisa diakses melalui Keputusan Gubernur No 608 Tahun 2021 melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/
Peruntukkan Jalur Zonasi:
1. Bagi CPDB
2. Berdomisili didalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda
Jenjang SD:
- kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju
Jenjang SMP dan SMA:
- Prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
- Prioritas kedua: RT Domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan
- Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju
Dikutip dari instagram resmi PPDB DKI Jakarta di @officialppdbdki, Selasa (22/6), zona adalah pengelompokan satuan pendidikan berdasar lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan.
Jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan:
1. Sebaran sekolah
2. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut
3. Data sebaran domisili calon peserta didik
Untuk mengecek zona sekolah terdekat bisa diakses melalui Keputusan Gubernur No 608 Tahun 2021 melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/
Peruntukkan Jalur Zonasi:
1. Bagi CPDB
2. Berdomisili didalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda
Jenjang SD:
- kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju
Jenjang SMP dan SMA:
- Prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
- Prioritas kedua: RT Domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan
- Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju