Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui
Selasa, 22 Juni 2021 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Jenjang SMP dan SMA:
- Prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
- Prioritas kedua: RT Domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan
- Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju
Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
1. Usia dari yang tertua ke yang termuda
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Baca juga: 137.326 Siswa Diterima di Sekolah Pilihan, Kuota PPDB Tahap I Tersisa 40.623 Kursi
Ketentuan Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi
- Kuota SD 73% dari daya tampung
- Hanya dapat memiliih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama
Mekanisme Jalur Zonasi
- Kuota SMP: 50% dari daya tampung
- Kuota SMA: 50 % dadi daya tampung
- Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020
- Prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
- Prioritas kedua: RT Domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan
- Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju
Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
1. Usia dari yang tertua ke yang termuda
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Baca juga: 137.326 Siswa Diterima di Sekolah Pilihan, Kuota PPDB Tahap I Tersisa 40.623 Kursi
Ketentuan Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi
- Kuota SD 73% dari daya tampung
- Hanya dapat memiliih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama
Mekanisme Jalur Zonasi
- Kuota SMP: 50% dari daya tampung
- Kuota SMA: 50 % dadi daya tampung
- Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020
Lihat Juga :