Mulai dari Kondisi Kelas hingga Perilaku Wajib, Seperti Ini Prosedur PTM Terbatas
Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:47 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek telah menjelaskan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas itu tidak sama dengan pembelajaran pada situasi yang normal. Ada sejumlah prinsip pembelajaran dan juga prosedur pembelajaran yang diterapkan jika ada sekolah di zona aman memutuskan adanya PTM Terbatas agar pembelajaran berlangsung aman di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.
Kemendikbudristek juga menekankan jika pelaksanaan PTM Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.
Penerapan PTM Terbatas pun akan berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Lalu, bagaimana prosedur pada saat sekolah sudah bisa menerapkan PTM Terbatas?
Dikutip dari instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, Sabtu (26/6), dijelaskan mengenai apa saja prosedur-prosedur PTM yang harus dijalankan sekolah. Yakni:
1. Kondisi Kelas
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
- Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 18 peserta didik
2. Jadwal Pembelajaran
Kemendikbudristek juga menekankan jika pelaksanaan PTM Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.
Penerapan PTM Terbatas pun akan berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Lalu, bagaimana prosedur pada saat sekolah sudah bisa menerapkan PTM Terbatas?
Dikutip dari instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, Sabtu (26/6), dijelaskan mengenai apa saja prosedur-prosedur PTM yang harus dijalankan sekolah. Yakni:
1. Kondisi Kelas
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
- Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 18 peserta didik
2. Jadwal Pembelajaran
Lihat Juga :
tulis komentar anda