Mengenal PPDB Berdasarkan Nilai Rapor dan Domisili
Senin, 28 Juni 2021 - 19:37 WIB
JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih berlangsung hingga saat ini. Bagi masyarakat yang masih bingung dengan mekanisme PPDB berdasarkan nilai rapor dan domisili simak keterangannya di bawah ini.
Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Senin (28/6), Peringkat Nilai Rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor.
Hal ini dilakukan agar nilai rapor lebih dapat diperbandingkan antar sekolah. Tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan pada pemerintah daerah.
Contoh 1:
Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai rapor 10% tertinggi di sekolah asal mendapatkan bobot tertentu.
Ketentuan ini tidak menghalangi calon peserta didik yang tidak berada di 10% tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi.
Mereka hanya tidak mendapatkan bobot untuk komponen peringkat nilai rapor atau bobotnya lebih rendah.
Contoh 2:
Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Senin (28/6), Peringkat Nilai Rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor.
Hal ini dilakukan agar nilai rapor lebih dapat diperbandingkan antar sekolah. Tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan pada pemerintah daerah.
Contoh 1:
Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai rapor 10% tertinggi di sekolah asal mendapatkan bobot tertentu.
Ketentuan ini tidak menghalangi calon peserta didik yang tidak berada di 10% tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi.
Mereka hanya tidak mendapatkan bobot untuk komponen peringkat nilai rapor atau bobotnya lebih rendah.
Contoh 2:
tulis komentar anda