Mengenal PPDB Berdasarkan Nilai Rapor dan Domisili
Senin, 28 Juni 2021 - 19:37 WIB
*Indikator kualitas sekolah dapat menggunakan akreditasi satuan pendidikan atau ke depan dapat menggunakan rata-rata Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di tingkat satuan pendidikan.
Sedangkan Syarat Keterangan Domisili yakni dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga.
Surat tersebut harus yang sudah dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun saat diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
Keadaan tertentu meliputi:
1. Bencana alam; dan/atau
2. Bencana sosial.
Sedangkan Syarat Keterangan Domisili yakni dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga.
Surat tersebut harus yang sudah dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun saat diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
Keadaan tertentu meliputi:
1. Bencana alam; dan/atau
2. Bencana sosial.
(mpw)
Lihat Juga :