Pandemi, Begini Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru
Rabu, 07 Juli 2021 - 17:13 WIB
JAKARTA - Pada tahun ajaran baru nanti sekolah akan mengadakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru. Kemendikbudristek telah membuat panduan pelaksanaan berikut juga tata cara pelaksanaan MPLS di masa pandemi.
Dikutip dari instagram resmi Direktorat SD Kemendikbudristek di @ditpsd, Senin (5/7), ketentuan mengenai MPLS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. Pengenalan Lingkungan Sekolah ditujukan untuk:
1. Mengenali potensi diri siswa baru
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan dan fasilitas sekolah
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
5. Menumbuhkan perilaku positif peserta didik.
"Di situasi pandemi seperti saat ini, Pengenalan Lingkungan Sekolah dapat dilakukan melalui daring atau luring tanpa tatap muka ya #Sahabat, karena kesehatan dan keselamatan peserta didik adalah prioritas utama," pesan ditpsd di IGnya.
Dikutip dari instagram resmi Direktorat SD Kemendikbudristek di @ditpsd, Senin (5/7), ketentuan mengenai MPLS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. Pengenalan Lingkungan Sekolah ditujukan untuk:
1. Mengenali potensi diri siswa baru
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan dan fasilitas sekolah
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
5. Menumbuhkan perilaku positif peserta didik.
"Di situasi pandemi seperti saat ini, Pengenalan Lingkungan Sekolah dapat dilakukan melalui daring atau luring tanpa tatap muka ya #Sahabat, karena kesehatan dan keselamatan peserta didik adalah prioritas utama," pesan ditpsd di IGnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda