Putra-putri Anda Diterima, Segera Lapor Diri ke PPDB DKI Agar Tak Dianggap Mundur

Kamis, 08 Juli 2021 - 14:06 WIB
1. Tahap kedua untuk jenjang SMP, SMA dan SMK

2. Tahap kedua untuk PPDB Bersama jenjang SMA

3. Tahap ketiga untuk jenjang SD

Lapor Diri ini dilakukan secara daring dengan melakukan login di situs ppdb.jakarta.go.id. Setelah login lalu klik tombol Lapor Diri. Kemudian cetak dan juga simpan bukti Lapor Diri tersebut. Calon peserta didik yang tidak lapor diri akan dianggap mengundurkan diri.

Pemprov DKI Jakarta sendiri pada PPDB 2021 ini membuka empat jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!