Rektor Rangkap Jabatan, JPPI: Ini Pandemi Krisis Integritas di Dunia Pendidikan
Jum'at, 09 Juli 2021 - 23:04 WIB
JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah tegas menertibkan sejumlah rektor yang rangkap jabatan . JPPI menilai kondisi ini memprihatinkan, karena berkaitan dengan integritas dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas sektor perbankan untuk bersuara dan mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan komisaris rektor yang rangkap jabatan. Hal ini karena terbukti melanggar aturan integritas di sektor perbankan.
Jika dibiarkan, ini akan merusak tata kelola industri keuangan, mencoreng institusi kampus. "Bahkan berdampak pada bobroknya integritas di lembaga pendidikan tinggi yang digadang-gadang sebagai institusi penjaga moral, kontrol sosial, dan gerakan perubahan," terang Ubaid dalam keterangan pers Jumat (9/7/2021).
JPPI memandang, kasus ini sangat serius karena menyangkut integritas rektor, pimpinan tertinggi di lembaga pendidikan tinggi di Tanah Air. Bangsa ini sesungguhnya tidak hanya sedang menghadapi pandemi Covid-19, tapi juga pandemi krisis integritas.
Menurut Ubaid, banyak orang pintar dengan setumpuk gelar, tetapi itu tidak kemudian menjamin integritasnya. Lembaga pendidikan adalah benteng terakhir pertahanan integritas.
"Jika institusi ini bobol, lalu di mana lagi kita bisa berharap. Untuk itu, kita semua harus menjaga marwah kampus sebagai institusi independen yang menyemai integritas calon-calon pemimpin masa depan," jelas Ubaid.
Sebelumnya, JPPI menyebut kasus rangkap jabatan rektor sebagai komisaris BUMN, bukan hanya terjadi di Universitas Indonesia (UI). Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat juga disebut rangkap jabatan dan melanggar statuta.
"Saat ini, Rektor UIII menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.
Ubaid mengatakan, informasi ini didapat dari pengaduan masyarakat. Ia menyebut, Komaruddin Hidayat pun diduga melanggar Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas sektor perbankan untuk bersuara dan mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan komisaris rektor yang rangkap jabatan. Hal ini karena terbukti melanggar aturan integritas di sektor perbankan.
Jika dibiarkan, ini akan merusak tata kelola industri keuangan, mencoreng institusi kampus. "Bahkan berdampak pada bobroknya integritas di lembaga pendidikan tinggi yang digadang-gadang sebagai institusi penjaga moral, kontrol sosial, dan gerakan perubahan," terang Ubaid dalam keterangan pers Jumat (9/7/2021).
JPPI memandang, kasus ini sangat serius karena menyangkut integritas rektor, pimpinan tertinggi di lembaga pendidikan tinggi di Tanah Air. Bangsa ini sesungguhnya tidak hanya sedang menghadapi pandemi Covid-19, tapi juga pandemi krisis integritas.
Menurut Ubaid, banyak orang pintar dengan setumpuk gelar, tetapi itu tidak kemudian menjamin integritasnya. Lembaga pendidikan adalah benteng terakhir pertahanan integritas.
"Jika institusi ini bobol, lalu di mana lagi kita bisa berharap. Untuk itu, kita semua harus menjaga marwah kampus sebagai institusi independen yang menyemai integritas calon-calon pemimpin masa depan," jelas Ubaid.
Sebelumnya, JPPI menyebut kasus rangkap jabatan rektor sebagai komisaris BUMN, bukan hanya terjadi di Universitas Indonesia (UI). Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat juga disebut rangkap jabatan dan melanggar statuta.
"Saat ini, Rektor UIII menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.
Ubaid mengatakan, informasi ini didapat dari pengaduan masyarakat. Ia menyebut, Komaruddin Hidayat pun diduga melanggar Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda