Rektor Rangkap Jabatan, JPPI: Ini Pandemi Krisis Integritas di Dunia Pendidikan

Jum'at, 09 Juli 2021 - 23:04 WIB
Baca juga: Kebutuhan Oksigen Medis Meningkat, UGM Kembangkan Alat Bantu Produksi Oksigen

"Jika institusi ini bobol, lalu di mana lagi kita bisa berharap. Untuk itu, kita semua harus menjaga marwah kampus sebagai institusi independen yang menyemai integritas calon-calon pemimpin masa depan," jelas Ubaid.

Sebelumnya, JPPI menyebut kasus rangkap jabatan rektor sebagai komisaris BUMN, bukan hanya terjadi di Universitas Indonesia (UI). Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat juga disebut rangkap jabatan dan melanggar statuta.

"Saat ini, Rektor UIII menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.

Ubaid mengatakan, informasi ini didapat dari pengaduan masyarakat. Ia menyebut, Komaruddin Hidayat pun diduga melanggar Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!