Beasiswa Reguler LPDP Tahap 2 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 14:48 WIB
2. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 tahun.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 tahun.
3. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 tahun.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 tahun.
3. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
Lihat Juga :