Ini Persyaratan untuk Mengikuti Sertifikasi Dosen
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 07:47 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) melalui Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi telah meluncurkan program sertifikasi dosen untuk tahun 2021.
Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Sofwan Effendi mengatakan, sertifikasi dosen tahun ini dilakukan dengan versi baru yang dikenal dengan nama sertifikasi dosen SMART, yakni Simpel, Modern, Modern-More Innovative, Accountable, Responsive dan Transparent.
"Konsep ini adalah bentuk inovasi dan transformasi sesuai kebijakan Kampus Merdeka dan kita sedang menuju transformasi SDM perguruan tinggi," katanya pada peluncuran Sertifikasi Dosen 2021 secara daring, Kamis (12/8/2021).
Sofwan menerangkan, tahun ini Kemendikbudristek mengalokasikan 8 ribu dosen yang akan mengikuti program sertifikasi dosen. Namun jumlah 8 ribu ini, katanya, diluar jumlah dosen yang akan mengikuti sertifikasi dosen mandiri yang dilakukan masing-masing perguruan tinggi diluar dan didalam koordinasi Kemendikbudristek.
Sementara itu, dalam sesi penjelasan materi sosialisasi program sertifikasi dosen secara daring ini dijabarkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dosen untuk menjadi peserta sertifikasi dosen di tahun ini.
Berikut ini adalah daftar persyaratannya:
1. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk dosen tetap atau memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu.
Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Sofwan Effendi mengatakan, sertifikasi dosen tahun ini dilakukan dengan versi baru yang dikenal dengan nama sertifikasi dosen SMART, yakni Simpel, Modern, Modern-More Innovative, Accountable, Responsive dan Transparent.
"Konsep ini adalah bentuk inovasi dan transformasi sesuai kebijakan Kampus Merdeka dan kita sedang menuju transformasi SDM perguruan tinggi," katanya pada peluncuran Sertifikasi Dosen 2021 secara daring, Kamis (12/8/2021).
Sofwan menerangkan, tahun ini Kemendikbudristek mengalokasikan 8 ribu dosen yang akan mengikuti program sertifikasi dosen. Namun jumlah 8 ribu ini, katanya, diluar jumlah dosen yang akan mengikuti sertifikasi dosen mandiri yang dilakukan masing-masing perguruan tinggi diluar dan didalam koordinasi Kemendikbudristek.
Sementara itu, dalam sesi penjelasan materi sosialisasi program sertifikasi dosen secara daring ini dijabarkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dosen untuk menjadi peserta sertifikasi dosen di tahun ini.
Berikut ini adalah daftar persyaratannya:
1. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk dosen tetap atau memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu.
tulis komentar anda