Ini Persyaratan untuk Mengikuti Sertifikasi Dosen
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 07:47 WIB
Sementara itu, dalam sesi penjelasan materi sosialisasi program sertifikasi dosen secara daring ini dijabarkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dosen untuk menjadi peserta sertifikasi dosen di tahun ini.
Baca juga: Peringatan Hakteknas, Mendikbudristek: Kolaborasi akan Tingkatkan Mutu Inovasi
Berikut ini adalah daftar persyaratannya:
1. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk dosen tetap atau memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu.
2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli
3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non ASN
Baca juga: Peringatan Hakteknas, Mendikbudristek: Kolaborasi akan Tingkatkan Mutu Inovasi
Berikut ini adalah daftar persyaratannya:
1. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk dosen tetap atau memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu.
2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli
3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non ASN
Lihat Juga :