Info Penting, Masa Unggah SPTJM untuk Bantuan Kuota Data Diperpanjang
Rabu, 01 September 2021 - 23:07 WIB
Bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek dan Kemenag akan disalurkan kepada siswa, guru, dosen dan mahasiswa mulai September ini. Foto/Ist
JAKARTA - Bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek dan Kemenag akan segera disalurkan kepada siswa, guru, dosen dan mahasiswa mulai September ini. Salah satu syarat awal pengajuannya adalah adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah dan perguruan tinggi.
Sebelumnya, SPTJM ini diminta untuk diunggah paling lambat 31 Agustus 2021. Bantuan kuota data internet yang akan diberikan untuk siswa jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) sebanyak 7 GB/bulan.
Baca juga: Survey KPAI: 88 % Anak Bersedia Divaksinasi tapi Mayoritas Belum Mendapatkan
Lalu untuk siswa yang berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah akan menerima kuota data 10 GB/bulan.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan kuota data kepada guru di jenjang Paud, pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB/bulan.
Sedangkan untuk dosen dan mahasiswa akan menerima bantuan kuota data internet sebesar 15 GB/bulan.
Baca juga: Dukung PTM, Ini Rekomendasi KPAI Agar Sekolah Tatap Muka Berlangsung Aman
Sebelumnya, SPTJM ini diminta untuk diunggah paling lambat 31 Agustus 2021. Bantuan kuota data internet yang akan diberikan untuk siswa jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) sebanyak 7 GB/bulan.
Baca juga: Survey KPAI: 88 % Anak Bersedia Divaksinasi tapi Mayoritas Belum Mendapatkan
Lalu untuk siswa yang berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah akan menerima kuota data 10 GB/bulan.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan kuota data kepada guru di jenjang Paud, pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB/bulan.
Sedangkan untuk dosen dan mahasiswa akan menerima bantuan kuota data internet sebesar 15 GB/bulan.
Baca juga: Dukung PTM, Ini Rekomendasi KPAI Agar Sekolah Tatap Muka Berlangsung Aman
Lihat Juga :