Pemprov DKI Berikan Beasiswa kepada 28 Anak Nakes yang Gugur Akibat Covid-19
Jum'at, 03 September 2021 - 06:12 WIB
Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1057 Tahun 2021. Kepgub ini ditandatangani Anies pada 27 Agustus 2021. Ariza mengatakan bahwa Pemprov DKI sedang mengkaji anggaran biaya pemberian beasiswa.
“Besarannya, kapan, bagaimana dan sebagainya sedang di rumuskan kriteria lainnya sedang di rumuskan tunggu ya,” ucapnya.
“Ini sedang di diskusikan tadi pak gubernur pimpin rapat nanti pada waktunya kita akan umumkan berapa kapan dan bagaimana kita umumkan,” terangnya.
“Besarannya, kapan, bagaimana dan sebagainya sedang di rumuskan kriteria lainnya sedang di rumuskan tunggu ya,” ucapnya.
“Ini sedang di diskusikan tadi pak gubernur pimpin rapat nanti pada waktunya kita akan umumkan berapa kapan dan bagaimana kita umumkan,” terangnya.
(mpw)
Lihat Juga :