Rp63 Miliar Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta Siap Dicairkan
Jum'at, 03 September 2021 - 15:33 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok/Humas Kemenag
JAKARTA - Persoalan pembayaran tunjangan sertifikasi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta tahun 2019 – 2020 mulai menemukan titik terang. Kemenag telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp63 miliar dan sekarang siap dicairkan.
"Alhamdulillah, masalah tunggakan sertifikasi dosen PTKI Swasta 2019-2020 sudah ada solusi. Saya memastikan anggaran sebesar Rp63.805.687.000 sudah ada, dan sudah dapat diproses pencairannya oleh satker masing-masing,” terang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: 6 IAIN Segera Bertransformasi Menjadi UIN, Ini Harapan Kemenag
“Pembayaran tunggakan ini dapat dicairkan setelah sebelumnya dilakukan review oleh BPKP dan Itjen serta dilakukan revisi dan buka blokir," sambungnya.
"Alhamdulillah, masalah tunggakan sertifikasi dosen PTKI Swasta 2019-2020 sudah ada solusi. Saya memastikan anggaran sebesar Rp63.805.687.000 sudah ada, dan sudah dapat diproses pencairannya oleh satker masing-masing,” terang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: 6 IAIN Segera Bertransformasi Menjadi UIN, Ini Harapan Kemenag
“Pembayaran tunggakan ini dapat dicairkan setelah sebelumnya dilakukan review oleh BPKP dan Itjen serta dilakukan revisi dan buka blokir," sambungnya.
Lihat Juga :