Rp63 Miliar Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta Siap Dicairkan

Jum'at, 03 September 2021 - 15:33 WIB
PMK ini mengatur bahwa tunggakan per taguihan tahun-tahun sebelumnya, jika nilainya di atas Rp2 miliar, maka harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karenanya, Kemenag terlebih dahulu meminta BPKP dan Itjen untuk melakukan review. “Setelah review, dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan,” jelas Ali Ramdhani.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, tunggakan pembayaran sertifikasi dosen tahun 2019-2020 ini diperuntukkan bagi 4.445 dosen PTKI swasta. Mereka tersebar di 13 Kopertais Wilayah, yaitu: Jakarta (429 dosen), Bandung (721), Yogyakarta (140), Surabaya (1.213), Banda Aceh (207), Padang (172), Palembang (115), Makassar (278), Medan (285), Semarang (411), Banjarmasin (148), Riau (186), dan Jambi (140).

Suyitno berharap terbayarnya tunggakan sertifikasi dosen swasta ini dapat meningkatkan mutu dan kesejahteraan bagi para dosen swasta, utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Terus berupaya tingkatkan mutu, inovasi dan kreatifitas dalam pengajaran agar dapat menghadapi tantangan pendidikan kedepan dan tentunya jangan lupa kewajiban untuk melaporkan BKD/LKD tiap bulannya," tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!