Rektor UNS Buka PTM Hari Pertama dengan Mengajar Mahasiswa Baru

Senin, 06 September 2021 - 22:45 WIB
Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, memulai Perkuliahan Tatap Muka (PTM) dengan mengajar mahasiswa semester satu di FH UNS.Foto/Dok/Humas UNS
JAKARTA - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi memulai Perkuliahan Tatap Muka (PTM), Senin (6/9/2021) pagi. Terdapat empat fakultas di UNS yang memulai PTM hari pertama yaitu Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Keolahragaan (FKOR), serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

PTM hari pertama dibuka langsung oleh Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho , dengan mengajar mahasiswa semester satu di FH UNS. Materi yang diajarkan Prof. Jamal adalah Hukum Dagang. Ia menyampaikan materinya selama satu jam. Mahasiswa yang hadir di ruang perkuliahan berjumlah 12 orang. Sedangkan, sisanya mengikuti perkuliahan secara daring dari rumah masing-masing.



Prof. Jamal mengatakan, dimulainya PTM di UNS telah sesuai dengan izin yang diberikan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.



“Dibuka PTM sesuai dengan edaran Pak Wali Kota. Bahwa UNS sudah siap PTM terbatas dengan bersyarat dan bertahap,” ujar Prof. Jamal saat memberikan keterangan sebelum mengajar melansir laman resmi UNS di uns.ac.id, Senin (6/9/2021).

Dalam hal ini, prinsip bersyarat yang dimaksud Prof. Jamal adalah mahasiswa yang dapat mengikuti PTM harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal satu dosis, berasal dari wilayah Solo Raya, mendapat izin dari orang tua, dan tidak memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

Sedangkan, yang dimaksud prinsip bertahap adalah UNS untuk sementara waktu membatasi kapasitas ruang perkuliahan menjadi 30 persen saja dari kapasitas normal.



“Kita mulai karena semester satu baru masuk. Nanti bertahap lagi ke semester lima dan tujuh. UNS sudah bisa kita mulai termasuk ujian skripsi, disertasi, tesis, dan sebagainya yang berikutnya kalau sudah memungkinkan 30 persen bisa naik ke 40 persen dan 50 persen. Semua sudah harus menerapkan tata cara disiplin prokes,” terang Prof. Jamal.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More