Aliansi Pendidikan Minta Mendikbudristek Tak Diskriminatif Soal Dana BOS
Rabu, 08 September 2021 - 00:01 WIB
Aliansi menilai bahwa Permendikbud telah merugikan dan melanggar hak pendidikan bagi publik. "Mendesak pihak Mendikbudristek untuk menghapus kebijakan tersebut, terutama tentang Pasal 3 ayat (2) yang mengatur tentang ketentuan Sekolah Penerima Dana BOS Reguler, serta mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang terhindar dari praktik diskriminasi," dalam pernyataannya.
Pada awal tahun 2021, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2021 dan kemudian disusul oleh Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Baca juga: Kiat dari Mendikbudristek untuk Sukses dan Berprestasi di Usia Muda
Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
Pada awal tahun 2021, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2021 dan kemudian disusul oleh Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Baca juga: Kiat dari Mendikbudristek untuk Sukses dan Berprestasi di Usia Muda
Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
(mpw)
Lihat Juga :