Dihujat, Ini Tanggapan Mendikbudristek Soal Sekolah Penerima Dana BOS Minimal 60 Murid

Rabu, 08 September 2021 - 13:43 WIB
Baca juga: Mahasiswa UGM Buat Tempat Sampah Penghancur Masker Medis Berbasis Mikroba

Menurut Nadiem, pihaknya memberi apresiasi atas banyaknya masukan dari Komisi X dan masyarakat luas mengenai berbagai macam kekhawatiran dan juga kecemasan mengenai implementasi peraturan Juknis dana BOS reguler tersebut di lapangan.

Dia menilai, masa pandemi ini adalah situasi yang ekstrim sehingga harus ada fleksibilitas kepada sekolah. Selain itu juga harus ada tenggang rasa kepada sekolah yang masih sulit untuk melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang berskala besar sehingga peraturan ini tidak akan diberlakukan pada 2022.

Oleh karenanya, terang Nadiem, dia meminta waktu untuk melakukan pengkajian ulang mengenai peraturan ini sehingga bisa memitigasi beberapa kekhawatiran mengenai kebijakan ini jika dijalankan di lapangan.

"Kami akan terus menerima masukan terkait persyaratan-persyaratan ini dan menerima kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah 2022 apa yang akan terjadi," ujarnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!