Wajib Diketahui! 6 Ketentuan Tambahan Seleksi Kompetensi Guru PPPK Tahap I

Selasa, 14 September 2021 - 08:20 WIB
Mulai Senin, Ribuan Guru Honorer mengikuti ujian seleksi kompetensi guru dengan status PPPK tahap I. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kemarin, Senin 13 September sampai dengan 17 September mendatang ujian seleksi kompetensi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap I dimulai.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) pun memberikan informasi mengenai enam aturan tambahan yang wajib diketahui para guru yang mengikuti seleksi kompetensi ini.



Dilansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Selasa (14/9/2021), Kemendikbudristek mengeluarkan pengumuman tambahan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 bagi guru PPPK tahun 2021.

Sebelumnya, para guru yang akan mengikuti ujian seleksi memang diwajibkan sudah vaksin minimal tahap 1 dan juga membawa hasil rapid tes dengan hasil non reaktif. Para peserta pun wajib mengikuti protokol kesehatan yang dijalankan di lokasi ujian untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Berikut ini adalah 6 aturan tambahan yang penting untuk disimak para guru pada seleksi kompetensi tahap 1 ini.

1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.



3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (kondisi geografis, transportasi, bencana alam dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung Jawab Lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More