Wajib Diketahui! 6 Ketentuan Tambahan Seleksi Kompetensi Guru PPPK Tahap I
Selasa, 14 September 2021 - 08:20 WIB
Sebelumnya, para guru yang akan mengikuti ujian seleksi memang diwajibkan sudah vaksin minimal tahap 1 dan juga membawa hasil rapid tes dengan hasil non reaktif. Para peserta pun wajib mengikuti protokol kesehatan yang dijalankan di lokasi ujian untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Berikut ini adalah 6 aturan tambahan yang penting untuk disimak para guru pada seleksi kompetensi tahap 1 ini.
1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.
Baca juga: Beasiswa Kalla Dibuka bagi Mahasiswa Domisili Sulawesi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut ini adalah 6 aturan tambahan yang penting untuk disimak para guru pada seleksi kompetensi tahap 1 ini.
1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.
Baca juga: Beasiswa Kalla Dibuka bagi Mahasiswa Domisili Sulawesi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Lihat Juga :