Puslapdik-LPDP Sosialisasikan Mekanisme Pencairan Beasiswa Pendidikan Indonesia
Sabtu, 18 September 2021 - 15:55 WIB
Selanjutnya, kata Ratna, LPDP akan mencairkan atau mentransfer dana beasiswa, baik ke rekening awardee maupun ke rekening kampus maksimal 10 hari. Terhitung sejak berbagai dokumen yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap.
“Penerima Beasiswa harus melengkapi semua dokumen persyaratan pencairan, jika ada yang kurang, pencairan tidak dapat lakukan," ujar Ratna.
Kepala Puslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, Puslapdik mempunyai mekanisme yang mengatur proses pencairan BPI Kemendikbudristek. Dalam proses pencairan keuangan itu, dijelaskan Abduk Kahar, Puslapdik sudah memiliki Sistem Monitoring dan evaluasi atau SIMONEV BPI Kemendikbudristek di laman Monev-bpi.kemendikbud.go.id.
Dalam sistem tersebut, jelas diberikan panduan mengenai dokumen-dokumen apa saja yang harus diupload awardee agar proses pencairan lancar dan cepat. “Semuanya sudah diatur dalam buku Panduan Pencairan keuangan BPI Kemendikbudristek 2021,” pungkasnya.
“Penerima Beasiswa harus melengkapi semua dokumen persyaratan pencairan, jika ada yang kurang, pencairan tidak dapat lakukan," ujar Ratna.
Kepala Puslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, Puslapdik mempunyai mekanisme yang mengatur proses pencairan BPI Kemendikbudristek. Dalam proses pencairan keuangan itu, dijelaskan Abduk Kahar, Puslapdik sudah memiliki Sistem Monitoring dan evaluasi atau SIMONEV BPI Kemendikbudristek di laman Monev-bpi.kemendikbud.go.id.
Dalam sistem tersebut, jelas diberikan panduan mengenai dokumen-dokumen apa saja yang harus diupload awardee agar proses pencairan lancar dan cepat. “Semuanya sudah diatur dalam buku Panduan Pencairan keuangan BPI Kemendikbudristek 2021,” pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :