KJMU DKI Jakarta Tahap II 2021 Dibuka, Begini Mekanisme Pendataannya

Senin, 20 September 2021 - 16:05 WIB
Informasi KJMU di IG Disdik DKI. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2021. Pendaftaran KJMU terbuka untuk mahasiswa di PTN dan PTS.

Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki, Senin (20/9/2021), KJMU adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.

KJMU juga diberikan agar akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi semakin tinggi. Selain itu juga, KJMU memiliki misi untuk meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu.



KJMU juga diharapkan dapat memotivasi peserta didik dan meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Mekanisme Pendataan:

a. 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah

b. 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah

c. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

d. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More