KJMU DKI Jakarta Tahap II 2021 Dibuka, Begini Mekanisme Pendataannya
Senin, 20 September 2021 - 16:05 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2021. Pendaftaran KJMU terbuka untuk mahasiswa di PTN dan PTS.
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki, Senin (20/9/2021), KJMU adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.
KJMU juga diberikan agar akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi semakin tinggi. Selain itu juga, KJMU memiliki misi untuk meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu.
KJMU juga diharapkan dapat memotivasi peserta didik dan meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Mekanisme Pendataan:
a. 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah
b. 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
c. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki, Senin (20/9/2021), KJMU adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.
KJMU juga diberikan agar akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi semakin tinggi. Selain itu juga, KJMU memiliki misi untuk meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu.
KJMU juga diharapkan dapat memotivasi peserta didik dan meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Mekanisme Pendataan:
a. 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah
b. 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
c. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
tulis komentar anda