KJMU DKI Jakarta Tahap II 2021 Dibuka, Begini Mekanisme Pendataannya
Senin, 20 September 2021 - 16:05 WIB
a. 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah
b. 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
c. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
d. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan
Besaran dana KJMU yang akan diterima penerima sebesar Rp9 juta/semester. Biaya ini mencakup:
a. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS
B. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:
b. 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
c. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
d. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan
Besaran dana KJMU yang akan diterima penerima sebesar Rp9 juta/semester. Biaya ini mencakup:
a. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS
B. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:
Lihat Juga :