Pendataan KJP Plus Tahap II Dibuka, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa
Selasa, 21 September 2021 - 13:48 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus hingga 25 September 2021 ini. Berikut ini adalah rincian dan KJP Plus yang akan diterima siswa penerima per bulannya.
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, Selasa (21/9/2021), besaran biaya personal ini terbagi atas pembiayaan untuk sekolah negeri dan swasta.
A. Besaran Dana Per bulan Sekolah/Madrasah Negeri, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
1. SD/MI/SLB
Biaya personal per bulan: Rp250.000
2. SMP/MTs/SMPLB
Biaya personal per bulan:
Rp300.000
3. SMA/MA/SMALB
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, Selasa (21/9/2021), besaran biaya personal ini terbagi atas pembiayaan untuk sekolah negeri dan swasta.
A. Besaran Dana Per bulan Sekolah/Madrasah Negeri, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
1. SD/MI/SLB
Biaya personal per bulan: Rp250.000
2. SMP/MTs/SMPLB
Biaya personal per bulan:
Rp300.000
3. SMA/MA/SMALB
tulis komentar anda