Pendataan KJP Plus Tahap II Dibuka, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa

Selasa, 21 September 2021 - 13:48 WIB
- Biaya personal per bulan Rp420.000

- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp1.100.000

- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000

2. SMK

- Biaya personal per bulan: Rp450.000

- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp1.100.000

- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000

Selama Covid-19:

- Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai/nontunai.

- Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan (termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Penggunaan Fasilitas:

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah

2. Seragam dan kelengkapan

3. Komputer dan laptop

4. Makanan bergizi

5. Kacamata dan alat bantu pendengaran

6. Kegiatan ekstrakurikuler

7. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

8. Buku dan penunjang pelajaran

9. Kalkulator scientific

10. Alat dan/atau bahan praktik

11. Alat simpan data elektronik

12. Sepeda

13.Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Selain itu, pemegang KJP Plus juga akan mendapat fasilitas gratis untuk naik TransJakarta, gratis masuk Ancol, gratis masuk museum, Ragunan, dan juga gratis masuk Monas. Selain itu juga bisa belanja enam jenis pangan bersubsidi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!