Pendataan KJP Plus Tahap II Dibuka, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa

Selasa, 21 September 2021 - 13:48 WIB
loading...
Pendataan KJP Plus Tahap II Dibuka, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa
Informasi KJP Plus Tahap II di IG Disdik DKI/. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus hingga 25 September 2021 ini. Berikut ini adalah rincian dan KJP Plus yang akan diterima siswa penerima per bulannya.

Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, Selasa (21/9/2021), besaran biaya personal ini terbagi atas pembiayaan untuk sekolah negeri dan swasta.

A. Besaran Dana Per bulan Sekolah/Madrasah Negeri, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

1. SD/MI/SLB
Biaya personal per bulan: Rp250.000
2. SMP/MTs/SMPLB
Biaya personal per bulan:
Rp300.000
3. SMA/MA/SMALB
Biaya personal per bulan: Rp420.000
4. SMK
Biaya personal per bulan: Rp450.000
5. PKBM
Biaya personal per bulan: Rp300.000
6. LKP
Biaya personal per semester: Rp1.800.000

B. Besaran Dana Per Bulan Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

1. SD/MI/SLB:
- Biaya Personal per bulan: Rp250.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp130.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp1.000.000

2. SMP/MTs/SMPLB
- Biaya personal per bulan: Rp300.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp170.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp1.500.000



3. SMA/MA/SMALB
- Biaya personal per bulan: Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000

4. SMK
-Biaya personal per bulan: Rp450.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp240.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000

C. Besaran Dana Per Bulan Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
1. SMA Klaster 1
- Biaya personal per bulan: Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Maksimum Rp620.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp3.000.000

2. SMA Klaster II
- Biaya personal per bulan: Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Maksimum Rp920.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp7.000.000

3. SMA Klaster III
- Biaya personal perbulan: Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Maksimum Rp1.100.000
- Biaya Pendidikan Masuk Sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp10.000.000

D. Bantuan Sosial Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah Swasta
1. SMA
- Biaya personal per bulan Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp1.100.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000
2. SMK
- Biaya personal per bulan: Rp450.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp1.100.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000

Selama Covid-19:
- Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai/nontunai.
- Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan (termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Penggunaan Fasilitas:
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Seragam dan kelengkapan
3. Komputer dan laptop
4. Makanan bergizi
5. Kacamata dan alat bantu pendengaran
6. Kegiatan ekstrakurikuler
7. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
8. Buku dan penunjang pelajaran
9. Kalkulator scientific
10. Alat dan/atau bahan praktik
11. Alat simpan data elektronik
12. Sepeda
13.Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Selain itu, pemegang KJP Plus juga akan mendapat fasilitas gratis untuk naik TransJakarta, gratis masuk Ancol, gratis masuk museum, Ragunan, dan juga gratis masuk Monas. Selain itu juga bisa belanja enam jenis pangan bersubsidi.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2353 seconds (0.1#10.140)