Pendataan KJP Plus Tahap II Dibuka, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa

Selasa, 21 September 2021 - 13:48 WIB
loading...
Pendataan KJP Plus Tahap...
Informasi KJP Plus Tahap II di IG Disdik DKI/. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus hingga 25 September 2021 ini. Berikut ini adalah rincian dan KJP Plus yang akan diterima siswa penerima per bulannya.

Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, Selasa (21/9/2021), besaran biaya personal ini terbagi atas pembiayaan untuk sekolah negeri dan swasta.

A. Besaran Dana Per bulan Sekolah/Madrasah Negeri, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

1. SD/MI/SLB
Biaya personal per bulan: Rp250.000
2. SMP/MTs/SMPLB
Biaya personal per bulan:
Rp300.000
3. SMA/MA/SMALB
Biaya personal per bulan: Rp420.000
4. SMK
Biaya personal per bulan: Rp450.000
5. PKBM
Biaya personal per bulan: Rp300.000
6. LKP
Biaya personal per semester: Rp1.800.000

B. Besaran Dana Per Bulan Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

1. SD/MI/SLB:
- Biaya Personal per bulan: Rp250.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp130.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp1.000.000

2. SMP/MTs/SMPLB
- Biaya personal per bulan: Rp300.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp170.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp1.500.000

Baca juga: DKI Umumkan Pendataan KJP Plus Tahap II 2021, Begini Mekanismenya

3. SMA/MA/SMALB
- Biaya personal per bulan: Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000

4. SMK
-Biaya personal per bulan: Rp450.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp240.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000

C. Besaran Dana Per Bulan Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
1. SMA Klaster 1
- Biaya personal per bulan: Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Maksimum Rp620.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp3.000.000

2. SMA Klaster II
- Biaya personal per bulan: Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Maksimum Rp920.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp7.000.000

3. SMA Klaster III
- Biaya personal perbulan: Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Maksimum Rp1.100.000
- Biaya Pendidikan Masuk Sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp10.000.000

D. Bantuan Sosial Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah Swasta
1. SMA
- Biaya personal per bulan Rp420.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp1.100.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000
2. SMK
- Biaya personal per bulan: Rp450.000
- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp1.100.000
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000

Selama Covid-19:
- Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai/nontunai.
- Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan (termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Penggunaan Fasilitas:
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Seragam dan kelengkapan
3. Komputer dan laptop
4. Makanan bergizi
5. Kacamata dan alat bantu pendengaran
6. Kegiatan ekstrakurikuler
7. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
8. Buku dan penunjang pelajaran
9. Kalkulator scientific
10. Alat dan/atau bahan praktik
11. Alat simpan data elektronik
12. Sepeda
13.Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Selain itu, pemegang KJP Plus juga akan mendapat fasilitas gratis untuk naik TransJakarta, gratis masuk Ancol, gratis masuk museum, Ragunan, dan juga gratis masuk Monas. Selain itu juga bisa belanja enam jenis pangan bersubsidi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Daftar Jurusan SMK dan...
Daftar Jurusan SMK dan Persyaratan Khususnya di SPMB Jakarta 2026
KJP Bulan Mei 2026 Sudah...
KJP Bulan Mei 2026 Sudah Cair Bertahap, Siswa SMA Dapat Rp420 Ribu
Dana KJP Mei 2026 Kapan...
Dana KJP Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal Pencairan dan Rincian Dananya
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Rekomendasi
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Berita Terkini
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved