Pengumuman, KJP Plus Tahap 2 2024 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
loading...

Dana KJP Plus Tahap 2 2024 sudah cair secara bertahap mulai 4 Februari 2025. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Dana KJP Plus Tahap 2 2024 sudah cair secara bertahap mulai 4 Februari 2025. Para penerima KJP Plus bisa langsung mengecek rekening Bank DKI untuk melakukan pencairan.
KJP Plus ( Kartu Jakarta Pintar Plus) adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Baca juga: 11 Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU, Ini Lokasi dan Jam Operasionalnya!
Program ini memberikan bantuan dalam bentuk dana yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, seperti pembelian perlengkapan pendidikan, transportasi, serta biaya tambahan bagi siswa di sekolah swasta.
Dilansir dari Instagram Dinas Pendidikan DKI, Rabu (5/2/2025), dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2024 bulan Februari 2025 dicairkan secara bertahap mulai 4 Februari 2025.
Baca juga: Pemprov DKI Ingatkan KJP Siswa Narkoba, Merokok hingga Judi Online Bakal Dicabut
Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik. Mulai jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas (SMA/MA), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Jumlah penerima KJP Plus sebanyak 523.622 peserta didik, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk jenjang SD/MI, siswa akan menerima biaya rutin sebesar Rp135.000 per bulan dan biaya berkala Rp115.000 per bulan. Bagi siswa di sekolah swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan. Jumlah penerima di jenjang ini mencapai 242.919 peserta didik.
Baca juga: Cara Mendaftar KJP Plus 2024 yang Dibuka Hari Ini, Orang Tua Simak Ya
Pada jenjang SMP/MTs, peserta didik mendapatkan biaya rutin sebesar Rp185.000 per bulan serta biaya berkala Rp115.000 per bulan. Untuk peserta didik di sekolah swasta, diberikan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan. Total penerima di jenjang ini adalah 107.341 peserta didik.
KJP Plus ( Kartu Jakarta Pintar Plus) adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Baca juga: 11 Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU, Ini Lokasi dan Jam Operasionalnya!
Program ini memberikan bantuan dalam bentuk dana yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, seperti pembelian perlengkapan pendidikan, transportasi, serta biaya tambahan bagi siswa di sekolah swasta.
Dilansir dari Instagram Dinas Pendidikan DKI, Rabu (5/2/2025), dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2024 bulan Februari 2025 dicairkan secara bertahap mulai 4 Februari 2025.
Baca juga: Pemprov DKI Ingatkan KJP Siswa Narkoba, Merokok hingga Judi Online Bakal Dicabut
Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik. Mulai jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas (SMA/MA), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Rincian Dana KJP Plus Jenjang SD, SMP, SMA
Jumlah penerima KJP Plus sebanyak 523.622 peserta didik, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk jenjang SD/MI, siswa akan menerima biaya rutin sebesar Rp135.000 per bulan dan biaya berkala Rp115.000 per bulan. Bagi siswa di sekolah swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan. Jumlah penerima di jenjang ini mencapai 242.919 peserta didik.
Baca juga: Cara Mendaftar KJP Plus 2024 yang Dibuka Hari Ini, Orang Tua Simak Ya
Pada jenjang SMP/MTs, peserta didik mendapatkan biaya rutin sebesar Rp185.000 per bulan serta biaya berkala Rp115.000 per bulan. Untuk peserta didik di sekolah swasta, diberikan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan. Total penerima di jenjang ini adalah 107.341 peserta didik.
Lihat Juga :