Pendataan KJP Plus Tahap II Dibuka, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa

Selasa, 21 September 2021 - 13:48 WIB
- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp1.500.000

Baca juga: DKI Umumkan Pendataan KJP Plus Tahap II 2021, Begini Mekanismenya

3. SMA/MA/SMALB

- Biaya personal per bulan: Rp420.000

- SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000

- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000

4. SMK

-Biaya personal per bulan: Rp450.000

- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp240.000

- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp2.500.000

C. Besaran Dana Per Bulan Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

1. SMA Klaster 1

- Biaya personal per bulan: Rp420.000

- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Maksimum Rp620.000

- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp3.000.000

2. SMA Klaster II

- Biaya personal per bulan: Rp420.000

- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Maksimum Rp920.000

- Biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp7.000.000

3. SMA Klaster III

- Biaya personal perbulan: Rp420.000

- SPP untuk sekolah swasta per bulan: Maksimum Rp1.100.000

- Biaya Pendidikan Masuk Sekolah (peserta didik baru): Maksimum Rp10.000.000

D. Bantuan Sosial Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah Swasta

1. SMA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!